Disisi lain, ada juga terdapat hadist, tentang hukum membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur;
BACA JUGA:Konro Bakar Karebosi, Citarasa Makassar yang Menggoda
BACA JUGA:Brekecek Pathak Jahan, Sajian Khas dari Cilacap
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya; "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya, 'Siapa mereka?' Ia menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." (HR An-Nasa'i).
Akan tetapi terdapat ada golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan sengaja, karena uzur yang dibenarkan oleh syariat, seperti;
- orang sakit
- Musafir
- Wanita hamil dan menyusui
- Orang tua yang tidak berdaya.
BACA JUGA: Jangan Salah Pilih, Ini 5 Cara Membedakan Kurma Israel
BACA JUGA: Ternyata.. Bukan Sekedar Untuk Hidangan Buka Puasa! Ini 8 Khasiat Kolang-Kaling Bagi Tubuh
Namun, selain orang tersebut tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan sengaja.
Pada sisi lain juga, sebagaimana menurut Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita Hamil.
Bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa secara sengaja berarti mereka melakukan hal-hal yang termasuk membatalkan puasanya dengan unsur kesengajaan.
Jadi bagi mereka diwajibkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan yaitu dengan mengqadha atau bayar fidyah.