RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Darurat asusila tengah terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Di tengah persidangan kasus amoral, bapak kandung justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri.
Di tengah jaksa juga terpantau melakukan upaya Kasasi atas putusan kasus amoral oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Kasus serupa kembali mencuat di daerah ini. Aktornya sama. Bapak kandung yang justru menjadi pelaku asusila terhadap anaknya sendiri.
Kepolisian Sektor Padang Jaya, mengungkapnya. Adalah DW (43), warga di wilayah hukum Polsek itu, melampiaskan aksi amoral puluhan kali terhadap anaknya sendiri.
BACA JUGA: Usai Lebaran, Kursi Joker Masuk Gerbong Lelang Jabatan?
BACA JUGA: Ini Perbandingan Zakat Fitrah Zaman Covid dan 2024
Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno, SH, mengamankan pelaku.
Kelakuan bapak bejat itu, tak bisa lagi ditutupi, setelah aksi amoral yang dilancarkan di rumahnya sendiri, dipergoki sang istri. Sang istri yang pulang terperanjat bukan kepalang, usai pulang dari lelah berdagang.
"Tindak asusila ini terjadi sejak 2022. Pelaku melancarkan ancaman psikis dan fisik, sehingga membuat takut korban untuk mengungkap," kata Ratno di kantornya, Kamis, 21 Maret 2024.
Kecewa bukan kepalang, istri pun melaporkan persoalan ini ke kantor polisi. Terungkap pula, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tak senonoh tersebut, dilancarkan sejak Desember 2022 lalu.
BACA JUGA: Tanggap dan Peduli, Bupati Mian Serahkan Santunan dan Material Bangunan Pasca Kebakaran
BACA JUGA: Safari ke Kampung Leluhur, Wabup ASA Sampaikan Cita-cita Jika Mendapat Amanah
Aksi tak terpuji pelaku masih terjadi hingga 22 Februari 2024. Setidaknya, aksi bejat tersangka tidak kurang dari 10 kali.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," lugas Ratno menegas di kantornya, 21 Maret 2024.
Tersangka bakal berhadapan dengan sanksi berat 15 hingga 20 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D dan juncto pasal 81 Ayat (3) sub pasal 82 ayat (2) juntco pasal 76 e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.