MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sumber APBD dan BLUD tahun 2016-2021. Yang mengakibatkan negara rugi mencapai lebih Rp4,8 miliar.
Dan kabar terbaru, sekarang Kejari Mukomuko masih mempersiapkan proses pemberkasan.
Dimana puluhan saksi akan kembali dilakukan Pemeriksaan. Setelah tahap l sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rampung. Maka akan dilanjutkan tahap ke ll yaitu pelimpahan berkas dakwaan dan administrasi ke pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA: Gerbong Mutasi Bergerak, Bupati Lantik Pejabat Eselon II Hasil Lelang
BACA JUGA: Dinas Pertanian Antisipasi Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
“Kami masih mempersiapkan pemberkasaan, Minggu depan puluhan saksi akan kita panggil ulang. Kalau berkas dan semua alat bukti sudah ready berkas siap memasuki tahap selanjutnya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021, yang merugikan Negara Rp4,8 miliar lebih.
Disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Bakal Tambah 1 Unit Mobil Damkar Baru, Nilai Capai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA: Selama Ramadhan, Satpol PP Giatkan Razia Malam
Dan untuk subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kita beratkan dengan pasal Prime 2 ayat 1 suubsider pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp1 Miliar,” terangnya.