“Ke tujuh tersangka kita titipkan di Tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD, banyak poin yang menjadi perhatian penyidik.
Diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. Dan banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Gerbong Mutasi Bergerak, Bupati Lantik Pejabat Eselon II Hasil Lelang
BACA JUGA: Dinas Pertanian Antisipasi Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit
Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, saksi yang telah diperiksa lebih dari 500 orang. Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021.
Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko, puluhan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Yang pastinya perkara ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkian ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)