TNI-AD Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama 2024

Minggu 17 Mar 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Bantuan Alsintan Lanjutan

- Penelitian personel (Litpers)

- Psikologi

Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.

 BACA JUGA:Tahun 2023, Ekspor Batu Bara Bengkulu Capai 3,9 Juta Ton

BACA JUGA:Sudah Tiga Hari Meninggalkan Rumah, Nenek di Padang Jaya Belum Ditemukan

C. Persyaratan Tambahan

Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi). Selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan dimana pun.

Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi Indonesia.

Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat. Harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku.

BACA JUGA:Cuaca Panas, Langsung Byur ke Air, Waspadai Serangan Jantung

BACA JUGA:Film Biografi Fatmawati, Platform Promisikan Potensi Bengkulu

Bersedia mematuhi peraturan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Pendidikan pertama, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan.

Materi Seleksi

Kategori :