BACA JUGA:Wajib Tau! Ternyata Daun Mangga Dapat Mengobati Penyakit Asam Urat, Ini Penjelasannya.
BACA JUGA:Masuk Angin? Jangan Buru-buru Beli Obat, Ini 5 Tips Ampuh Mengatasinya
B. Persyaratan Lain
Laki-laki dan bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara, baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 sentimeter (cm) untuk daerah reguler serta 160 cm khusus untuk kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama
BACA JUGA:Selama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Kondisi Nasional Aman Terkendali
BACA JUGA:Indonesia dan Prancis Tingkatkan Kerja Sama Bisnis di Bidang Maritim
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi
- Kesehatan
- Jasmani
BACA JUGA:Royalti Perkuat Industri Musik Nasional