Lebih jauh, langkah saling aktif juga perlu dilakukan Pemda BU juga pihak balai, menyikapi fakta paket proyek nasional itu wajib rampung pada November 2024.
BACA JUGA:Renovasi RTLH Rampung, Ketang Tempati Rumah Barunya
BACA JUGA:Kepala Sekolah SD dan SMP Dilatih Isi Dapodik Tahun 2025
Tak kalah penting juga, terus dia lagi, konsolidasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama dengan pemerintah desa, menyikapi dinamika yang muncul.
"Memang situasi ini memberikan dilematika tersendiri. Kerusakan jalan memang satu fakta tak bisa dibantah. Tapi dari sisi tertentu, sudah dilakukan upaya pemerintah dan juga pemerintah daerah serta kepentingan umum lainnya yang harus menjadi pertimbangan serius," jelasnya lagi.
Disinggung sikap DPRD? Juhaili menegaskan, legislatif akan sangat mendukung upaya-upaya solutif yang perlu dilakukan.
Termasuk, kemungkinan tukar guling status kewenangan pada ruas yang kini menjadi lokus persoalan sosial di masyarakat. Dari sisi regulasi, kata dia, masih terbuka kemungkinan untuk dilakukan.
BACA JUGA:Potensi Ada Tersangka Baru, Jaksa Kembangkan Perkara Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tenggelam di Irigasi Lubuk Pinang, Bocah 4 Tahun Dikabarkan Meninggal Dunia
"Tinggal lagi kita mencari opsi terbaiknya, karena penyelenggaraan pemerintahan ini kan yang harus dijaga adalah stabilitas nasional-daerah, di dalamnya terdapat masyarakat, kemudian program nasional serta stabilitas ekonomi dan politik," ungkapnya.
Pemda BU saat ini tengah menelaah surat yang disampaikan Camat Batiknau, perihal deadlock sosialisasi oleh BPJN Wilayah Bengkulu beberapa waktu lalu yang digelar di Kantor Camat Batiknau.
Poin pokoknya adalah lanjutan paket proyek strategis nasional itu, belum dapat dilakukan karena akan berimbas dengan pengalihan sementara arus lalulintas ke ruas eks Jalinbar.
Langkah itu ditolak mentah-mentah masyarakat setempat, khususnya untuk armada pengangkut batubara yang selalu overkapasitas hingga ugal-ugalan dan merusak jalan hingga menyebabkan kecelakaan itu.
BACA JUGA:Ini Waktu yang Tepat Menggunakan Rem Tangan Saat Mengemudi
BACA JUGA:Masuk 12 Besar PPD 2024, Tim Penilai Turun ke Bengkulu
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Provinsi Bengkulu, Sutarman, berkeberatan ketika batubara dinilai sebagai penyebab utama kerusakan jalan.