RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Opsi pergeseran anggaran untuk mengakomodir kebutuhan pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024, turut disampaikan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian.
Penyampaian Tito itu, diungkap dalam rakor implementasi Kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan itu merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Mendagri menegaskan, bagi pemda yang belum mencukupi alokasi anggaran untuk membayar THR dan Gaji 13, pemerintah memberikan restu untuk dilakukannya pergeseran.
BACA JUGA:Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa! Ikuti 5 Tips Berikut Ini...
BACA JUGA:Jawa Tempo Dulu di Pasar Papringan
Walau pun, secara umum, slot-slot anggaran yang ditampung dalam APBD 2024 ini, relatif sudah sangat jelas dan lugas.
"Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran," ujar mantan Kapolri itu dalam rakor tingkat menteri.
Untuk diketahui, berdasarkan PP THR dan Gaji ke-13 itu, setidaknya terdapat 16 klaster penerimanya. Mulai dari pejabat negara, termasuk presiden di dalamnya hingga pensiunan.
Tak ketinggalan juga para wakil rakyat dari pusat hingga daerah serta jutaan ASN yang di dalamnya adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
BACA JUGA:Pelabuhan Berkelas Dunia Ada di Makassar
BACA JUGA: Jaminan Pupuk Bersubsidi Cukup
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.
Adalah meliputi PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri.
Kalangan staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS, turut menjadi komposan penerimanya.