Mantan Bupati Banyuwangi itu turut menegaskan pula, komponen THR dan Gaji 13 kepada para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
BACA JUGA:Pendaftaran Akademi TNI 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Caranya
BACA JUGA: Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 % tunjangan kinerja per bulan.
Atau bagi instansi pemda yaitu paling banyak, tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bendahara Umum Negara atau BUN sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penegasan Sri Mulyani ini, sekaligus menegasi perihal ketersediaan anggarannya, mulai dari instansi pusat hingga daerah.
BACA JUGA: Menghadirkan Layanan Transportasi Publik dengan Tarif Terjangkau
BACA JUGA: Mengatasi Kenaikan Harga Pangan
Dijelaskan mantan Direktur Bank Dunia atau IMF itu, ketersedian fiskal melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah atau TKD.
Lebih rinci, Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah.
"Untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan bulan Juni total anggarannya sebesar 50,8 triliun rupiah," pungkasnya.
Kalangan pelayanan masyarakat itu, bakal bulan depan bakal menerima gaji anyarnya yang naik 8 persen. Selain itu, bakal ditambah lagi dengan pembayaran THR oleh pemerintah. ASN kian tajir melintir.
BACA JUGA: Para Suami Harus Tau! Apakah Boleh Mencium Istri Saat Puasa? Begini Penjelasanya...
BACA JUGA: Dihantui Gelombang Ekstrem, Kapal MH Thamrin Berhasil Sandar di Dermaga Enggano