Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Pendidikan pertama (dikma) 1 Agustus 2024.
Tinggi badan minimal pria 163 sentimeter (cm) dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
BACA JUGA:April 2024, Ini Pendapatan Yang Bakal Diperoleh ASN
BACA JUGA:Pecat Dirut RSUD M. Yunus, Gubernur Bengkulu Berpotensi Digugat ke PHI
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
Tidak berlaku akte kelahiran tunggal dan kartu keluarga tunggal.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dikma.
Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang masih diberlakukan nilai Ujian Nasional). Bagi lulusan dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Benarkah Buah Jeruk Bisa Bikin Kulit Awet Muda? Simak Penjelasan Berikut Ini...
BACA JUGA: Ini 5 Tìtik Pijat Untuk Mengobati Gejalah Sakit Gigi yang Ampuh.
Berijazah SMA/MA jurusan IPA/Kurikulum Merdeka.
Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
Domisili minimal satu tahun bagi calon di daerah Papua.