Pendaftaran Akademi TNI 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Caranya

Sabtu 16 Mar 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Berturut-turut Sersan Karbol (Serkar) pada tahun kedua, Sersan Mayor Dua Karbol (Sermadakar) tahun ketiga, dan Sersan Mayor Satu Karbol (Sermatukar) di tahun keempat.

BACA JUGA: Ini Ketentuan Pendaftaran bagi Calon Penerima KIP Kuliah 2024

BACA JUGA:Beasiswa Jadi Ahli Nuklir, Simak Syarat Pendaftarannya

Seluruh taruna dan taruni di Akademi TNI mengenyam pendidikan setingkat Diploma IV dan ketika lulus selain menyandang pangkat perwira remaja Letnan Dua TNI, juga mendapat gelar Pendidikan Sarjana Sains Terapan Pertahanan (S.S.Tr.Han).

Program studi (prodi) di Akmil meliputi Manajemen Pertahanan, Teknik Mesin Pertahanan, Teknik Sipil Pertahanan, Teknik Elektronika Pertahanan, dan Administrasi Pertahanan.

Sedangkan prodi di AAL terdiri atas Manajemen Pertahanan Matra Laut, Manajemen Pertahanan Matra Laut Aspek Darat, Manajemen Logistik dan Keuangan Matra Laut, Teknik Mesin Kapal Perang, dan Teknik Elektronika Kapal Perang. Pada AAU, prodi yang tersedia adalah Teknik Aeronautika Pertahanan, Teknik Elektronika Pertahanan, dan Teknik Manajemen Industri Pertahanan.

Seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setiap perwira remaja TNI menjalani ikatan dinas selama 10 tahun.

BACA JUGA: Alokasi Program Indonesia Pintar 2024 Bertambah

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Isu Politik Identitas Berkurang Drastis

Masa aktif sebagai perwira maksimal mencapai 58 tahun dan setiap pensiunannya akan mendapatkan tunjangan. Jenjang jabatan seorang perwira dibagi menjadi perwira  pertama (pama), perwira menengah (pamen), dan perwira tinggi (pati). 

Berikut ini adalah informasi lengkap terkait pendaftaran calon taruna dan taruni Akademi TNI seperti dikutip dari alamat website https://rekrutmen-tni.mil.id. Calon pendaftar haruslah siswa-siswi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Madrash Aliyah jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia, pria/wanita dan bukan berstatus prajurit TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil.

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menganut salah satu agama atau penghayat kepercayaan.

BACA JUGA: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024

BACA JUGA:3 Alasan Pentingnya Persiapkan Pendidikan Anak Sejak Dini!

Kategori :