BACA JUGA: Pemekaran Desa Lubuk Talang Terganjal Moratorium
BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Pendidikan Mukomuko Anjlok
Kepala Dinas Perhubungan BU, Zahrin,S.Sos, MM, melalui Sekretaris, Setyo Aji, S.Si.T, ketika ditanyai perihal tarif anyar itu, membenarkannya.
Diterangnya, tarif tersebut merupakan biaya penyesuaian yang dipengaruhi beberapa hal yang mengait pada ongkos operasional yang dikeluarkan penyelenggara transprotasi milik pemerintah tersebut.
"Jadi bukan kenaikan ya. Tapi penyesuaian. Berlaku per 1 Januari 2024," jelas Setyo usai mengikuti rapat di Kantor Pemda Bengkulu Utara, ditulis Selasa, 2 Januari 2024.
Dijelaskan dalam surat itu menjelaskan, golongan 1 adalah sepeda, golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
BACA JUGA:Hak Anak Pasca Perceraian Harus Diperhatikan
BACA JUGA: Pertamina Kurangi Pasokan BBM, Termasuk Pertalite?
Golongan III diantaranya sepeda motor besar yang memiliki kapasitas 500 cc dan kendaraan roda tiga. Golongan IV a ; ranmor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter.
Golongan IV b meliputi ; mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Golongan V a meliputi ; kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Golong Vb : Truk atau tangki dengan ukurang sedang, panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
Golongan VI a: Bus penumpang dengan ukurang panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter, golongan VI b: truk/ tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya dan obil penarik tanpa gandengan.
BACA JUGA:Jadi Ketua DPRD, 3 Penilaian Ini Berlaku Bagi Kader Golkar
BACA JUGA:DPRD Provinsi Dukung Penataan DDTS, Tetap Perhatikan Aspek Ini
Golongan VII : Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut dengan gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.