Ombak Laut Tak Bersahabat, Lalulintas ke Pulau Enggano Makin Sulit

Rabu 13 Mar 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Golongan VIII : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter. 

Golongan IX : Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter. 

Dalam diktum keenam, surat itu menegaskan tarif dasar angkutan penyebarangan sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT Jasa Raharja (Persero) dan belum termasuk retribusi jasa tanda masuk dan pemeliharaan dermaga. 

BACA JUGA: Buka Murokaz AL Qur'an, Ini Harapan Gubernur Rohidin

BACA JUGA: Patroli Subuh Selama Ramadhan, Balap Liar Jadi TO Polisi...

"Pengemudi/kernet dibebaskan/tidak dikenakan tarif penumpang dengan ketentuan untuk gelongan III sebanyak 1 orang, golongan IV, V dan VI sebanyak 2 orang sedangkan untuk golongan I dan II dikenakan tarif penumpang," demikian ditegas dalam Diktum Kelima. (*) 

Kategori :