MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akan menambah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik di tahun 2024 ini.
Hal itu guna mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menjelaskan. Di Kecamatan Penarik, hingga sekarang ini, tidak bisa memberikan pelayanan adminduk untuk warganya.
BACA JUGA:Bangun PLTD RS Pratama Diusulkan Rp800juta
BACA JUGA:Soal Target Ivestasi Mukomuko Unggul
Baik yang akan membuat KT elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak dan pelayanan adminduk lainnya.
"Selama ini warga setempat yang akan membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil di Mukomuko. Karena peralatan adminduk di Kecamatan itu tidak ada. Makanya untuk mendekatkan pelayanan bagi warga. Kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti yang sudah kita laksanakan di Kecamatan Ipuh itu," kata Epin.
Untuk melancarkan pelayanan adminduk bagi masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya.
Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, akan membeli sarana dan prasarana penunjang UPTD.
BACA JUGA:Sudah Ikut Pelatihan UMKM Akan Dibantu Peralatan Usaha
BACA JUGA:Mukomuko Dapat 4.624 Metrik Ton Gas Elpiji Subsidi
Termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan kartu tanda penduduk elektronik.
Epin menjelaskan, usulan anggaran pembelian peralatan pelayanan administrasi kependudukan telah diakomodir di APBD tahun 2024.
"Kita membutuhkan anggaran sekitar Rp200 jutaan untuk membeli berbagai peralatan pelayanan administrasi kependudukan. Dan Alhamdulillah, tahun ini usulan kita telah diakomodir. Dengan begitu, rencana membuka pelayanan adminduk di kantor kecamatan Penarik dapat terwujud dengan baik," ujarnya.