MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jajaran Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu, mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Nala 2024.
Operasi dilaksanakan terhitung mulai Selasa, 05 Maret 2024. Seperti yang telah diumumkan, kegiatan Operasi Keselamatan Nala akan berlangsung dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si menegaskan.
Selama operasi digelar, berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko.
BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko Tindak lanjuti Laporan Irsyad, Berkas Dibawa ke Bengkulu
BACA JUGA: Janda Muda Bintang Utama Terapis Panti Pijat di Mukomuko
“Kegiatan operasi ini dimulai dengan mengadakan sosialisasi berupa pemasangan spanduk, penyebaran brosur dan stiker Operasi Keselamatan Nala 2024 disejumlah titik jalan raya dan juga diberikan kepada para pengendara yang melintas,” jelas Kasat Lantas.
Selain sosialisasi, pihak Satlantas Polres Mukomuko juga melakukan peneguran kepada sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran ini termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024.
Operasi keselamatan merupakan upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Usaha Panti Pijat Terancam Ditutup Total Selama Ramadhan
BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko
Kasat juga mengimbau, kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
“Operasi Keselamatan Nala 2024 ini menargetkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi dalam berlalu lintas, di antaranya adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan,” pungkasnya. (*)