Bawaslu Mukomuko Tindak lanjuti Laporan Irsyad, Berkas Dibawa ke Bengkulu

Bawaslu Mukomuko tindaklanjuti laporan kader PDI Perjuangan, berkas laporannya dibawa ke Bengkulu-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Berkas laporan Kader PDI-Perjuangan, Irsyad terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Mukomuko dibawav ke Kota Bengkulu. 

Anggota Bawaslu Mukomuko, Rustam Efendi menegaskan. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari mantan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad.

"Semua laporan dari warga negara tentu akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Berkas sedang dibawa ke Bengkulu karena kami, komisioner Bawaslu semuanya sedang di Bengkulu mengikuti Pleno KPU Provinsi Bengkulu," katanya.

Rustam menerangkan, tiga orang anggota Bawaslu Mukomuko akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang telah diterima. 

BACA JUGA: Janda Muda Bintang Utama Terapis Panti Pijat di Mukomuko

BACA JUGA: Usaha Panti Pijat Terancam Ditutup Total Selama Ramadhan

Kajian awal itu untuk melihat apakah laporan sudah memenuhi kelengkapan syarat materil maupun syarat formil. Kajian awal juga untuk menentukan unsur-unsur pelanggaran terhadap materi yang dilaporkan.

"Syarat materil dan formil dari laporan itu kita kaji dulu. Lalu, kajian awal juga menentukan arah pelanggaran. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, atau TUN (Tata Usaha Negara)," ujarnya.

Disebutkannya, kajian terhadap berkas laporan dari kader PDI-Perjuangan itu akan dikaji di Bengkulu. Pihak Bawaslu Mukomuko juga nanti sekaligus akan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Nanti hasil kajian awal akan kami informasikan lagi kepada kawan-kawan wartawan," katanya.

BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Administrasi DPT Pemilu 2024 Dilaporkan ke Bawaslu Mukomuko

Sebelumnya, pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu, Irsyad, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko dari PDI-P. 

Melayangkan laporan ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Mukomuko mengenai Daftar Pemilih Tetap atau DPT. 

Irsyad beranggapan DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu, cacat hukum lantaran tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan