KPU dinilai nekat dan berani merubah administrasi penetapan DPT berdasarkan rapat pleno terbuka yang ditandatanganinya saat ia menjabat.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kejar Target Tuntaskan Pengoralan Jalan dan Rehabilitasi Masjid di Lubuk Talang
BACA JUGA:Hadapi Puasa Ramadhan, Pemkab Gelar Pasar Murah
Keberatannya soal DPT tersebut, juga sudah disampaikan pada saat pihaknya ikut pleno dan menjadi saksi calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03.
"Saat saya menjadi saksi, saya sudah membuat surat keberatan. Dan itu sudah kita tuangkan dalam berit acara," ujarnya.
Keberatan yang ia tuangkan dalam berita acara tersebut bukan hanya soal DPT saja. Namun juga keberatan soal pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Penarik.
Sebab dalam proses PSU, tidak diikutkan untuk PSU Pilpres. Itulah sebabnya menurut dia, Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko cacat hukum.
BACA JUGA:8 Maret Sekolah Libur Awal Ramadhan 1445 Hijriah
BACA JUGA:Capaian Fisik Proyek RS Pratama 97 Persen
Sehingga hasil perolehan suara yang sudah diplenokan oleh KPU harus dibatalkan.
"Sekarang ini kita lihat dulu bagaimana proses hukumnya. Nanti kami juga akan bawa masalah ini ke PTUN. Jika nanti sudah ada hasil dari PTUN, langsung kita bawa ke MK. Dan kami akan terus berusaha agar Pemilu di Kabupaten Mukomuko bisa dilaksanakan ulang," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti apa saja yang dilaporkan masyarakat ke Bawalsu.
Meski demikian, apapun yang dilaporkan peserta Pemilu maupun masyarakat hal itu merupakan dinamika politik.
BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Tak Bisa Berubah. Ini yang Duduk di Kursi DPRD Mukomuko
BACA JUGA: Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin
“Ini dinamika politik. Ketika peserta Pemilu maupun masyarakat yang merasa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mukomuko yang tidak sesuai aturan maupun regulasi berhak melapor,” katanya.