MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Irsyad.
Secara resmi membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Senin, 04 Maret 2024 pagi.
Ia resmi melaporkan KPU Kabupaten Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ya, kita melaporkan KPU Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap DPT Pemilu 2024," kata Irsyad, ketika dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Mukomuko usai menyampaikan laporannya, Senin 04 Maret 2024.
BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Tak Bisa Berubah. Ini yang Duduk di Kursi DPRD Mukomuko
BACA JUGA: Hindari Cap Ilegal, Pengusaha Ram Sawit Diminta Urus Izin
Ia menyampaikan, kronologinya ia melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu. Bermula pada persoalan DPT untuk pemilu 2004.
Dijelaskanya, DPT Pemilu 2024 sudah disahkan tanggal 21 Juni 2023 lalu saat ia menjabat sebagai Ketua KPU Mukomuko.
Kemudian, pada hari H pelaksaan Pemilu, DPT yang digunakan di TPS itu adalah DPT yang ditandatangani oleh Ketua KPU saat ini yaitu, Deni Setiabudi.
Dengan kondisi itu, Irsyad pun langsung konfirmasi kepada KPU pada saat rapat pleno penghitungan suara kemarin. Apakah SK Nomor 35 yang ia tanda tangani bulan Juni 2023 tersebut telah dilakukan perubahan?.
BACA JUGA:Pasar Ikan Lubuk Sanai 3 dan Tunggang Akan Dilengkapi Listrik dan Air
BACA JUGA:Faktor Lingkungan Kumuh, 80 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif DBD
"Maka Ketua KPU menjawab, tidak pernah menandatangani perubahan SK tersebut. SK Nomor 35 tersebut hanya dirubah dengan berita acara rapat pleno tertutup oleh KPU Kabupaten Mukomuko dengan dalih perintah dari KPU RI," terang Irsyad.
Atas pernyataan Ketua KPU Mukomuko itu, ia pun menduga KPU telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu.
Dan poin ini yang dilaporkan ke Bawaslu, untuk kemudian dapat ditelaah dan diperiksa oleh Bawaslu. Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh KPU, ia selaku mantan Ketua KPU sangat menyayangkan.