BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Utara Bakal Turunkan Tim ke PT Air Muring
Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Sekadar menginformasikan, pelanggaran berkendara terkait dengan helm diatur pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Ayat 1 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Polisi Cek Harga Sembako di Pasar, Begini Hasilnya...
BACA JUGA:Faktor Lingkungan Kumuh, 80 Warga Mukomuko Dinyatakan Positif DBD
Kemudian untuk Ayat 2 menjelaskan, soal setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk diketahui, rujukan standarisasi helm di Indonesia dilaksanakan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Tepatnya dalam ketentuan SNI Nomor 1811-2007 dan amandemennya SNI Nomor 1811-2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kejar Target Tuntaskan Pengoralan Jalan dan Rehabilitasi Masjid di Lubuk Talang
BACA JUGA:Hadapi Puasa Ramadhan, Pemkab Gelar Pasar Murah
Lewat regulasi ini diatur soal standarisasi model, material hingga mutu helm di pasaran. Turut diatur pula soal jenis-jenis helm open face dan full face.
Kampanye tertib aturan, tidak semata-mata menerapkan aturan negara. Sejalan dengan prinsip moril sosial sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum.
Sadar dan taat hukum, juga memiliki imbasan positif yakni bagi keselamatan personal dan lebih luas lagi adalah orang lain.