"Keselmatan diri sendiri dan keselamatan orang lain juga sangat dipertaruhkan dalam lalulintas di jalan raya," tegas Ayu.
Warta sebelumnya, mengulas soal sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja.
Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. Ayu juga pernah menjelaskan, soal ancaman sanksinya.
BACA JUGA:KABAR DUKA...Lansia Tersambar Petir Saat Menanam Sawit, Begini Kondisinya...
BACA JUGA:Harga TBS Ditetapkan Naik, Produksi Kelapa Sawit Petani Rendah
Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.
"Tiga obyek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
BACA JUGA: Perpanjangan HGU PT Air Muring, Momentum Bagi Masyarakat. Begini Saran Ketua STaB
Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Kententuan Perundang-Undangan.
"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya.
BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa