AS, Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Kembali Diringkus Polisi
AS, Pemuda Pengedar Narkoba di Bengkulu Utara Kembali Diringkus Polisi. -Ist - Polres Bengkulu Utara -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang pemuda warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Bengkulu Utara yang berinisial AS (31 tahun) dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka AS ditangkap aparat kepolisian di jalan lintas Arga Makmur – Bengkulu Desa Tanjung Agung pada pada hari Rabu 12 November 2024 lalu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Lambe Patabang Birana,. S.IK, MH., melalui Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, STr.K menerangkan kepada awak media bahwa pada saat penggeledahan tubuh tersangka, polisi mendapatkan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang ia simpan di kantong celananya.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan sejumlah paket narkoba di dalam sakunya," ujarnya pada hari Jum'at, 14 November 2024.
BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Usulkan Raperda Pemberantasan Narkoba
BACA JUGA:Mahasiswa KkN UINFAS Diskusi Lintas Agama dan Sosialisasi Narkoba Bersama Pemuda
Berdasarkan introgasi yang mereka lakukan, selain menjadi pengedar, tersangka ini ternyata juga menggunakan barang haram tersebut.
Hal itu diperkuat dengan tes urine tersangka yang benar-benar mengandung amphetamine yang zat yang terkandung dalam sabu.
"Untuk sementara tersangka di jerat dengan pasal kepemilikan dan dugaan sebagai bandar. Ditambah ia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama," jelasnya.
Ya, ia adalah residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang baru 4 bulan bebas dari penjara. Sehingga kali ini besar kemungkinan pelaku akan dihukum lebih lama dari sebelumnya.