BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya mempercepat pembangunan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Bengkulu, dibutuhkan kolaborasi mutli stakeholder.
Mengingat dalam pengelolaan perhutanan sosial harus melalui pengambilan langkah strategis, dengan melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat.
"Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial," ungkap Direktur Eksekutif (DE) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.
Menurut pria yang akrab disapa Baim ini, perhutanan sosial di tingkat nasional mencapai 6,4 juta hektar (HA), dengan melibatkan 1.287.000 kepala keluarga (KK) sebagai pengelola.
"Meskipun pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola sebanyak 15,4 juta Ha melalui Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), target tersebut berhasil terlampaui dengan capaian mencapai 12,7 juta Ha," kata Baim, Jum'at 01 Maret 2024.
BACA JUGA: Sosialisasi Cara Jitu Tangkal Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi
BACA JUGA: Bentuk Garda Terdepan Lawan Mis-Disinformasi
Dilanjutkan Baim, dalam Perpres No 28 Tahun 2023, pemerintah menetapkan aturan legal formal yang mencakup percepatan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha di bidang perhutanan sosial.
"Target capaian mencakup perluasan hingga 7.380.000 Ha perhutanan sosial, dan pembentukan 17.000 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial," paparnya.
Baim menjelaskan, di Provinsi Bengkulu memiliki target ambisius untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan, dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan seluas 114 ribu Ha.
"Data terkini yang kita miliki, menunjukkan capaian target perhutanan sosial di provinsi ini mencapai 85.512,16 Ha, melibatkan 18.360 KK sebagai pengelola, dengan 86 Surat Keputusan(SK) yang mengatur berbagai skema perhutanan sosial," jelas Baim.
Sementara, sambung Baim, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan regulasi kebijakan legal formal, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.
BACA JUGA: Audiensi Dengan Rektor UGM, Ini Yang Dibahas Gubernur Rohidin
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Sesalkan Pencopotan Dirut RSUD M Yunus
"Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat provinsi," tambahnya.