Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penetapan peran masing-masing dinas atau instansi terkait di tingkat provinsi, yang diharapkan dapat mendukung agenda perhutanan sosial.
"Yakni melalui fasilitasi, akses legal, penguatan kapasitas kelembagaan, sertifikasi produk, permodalan, dan akses pemasaran," tambah Baim lagi.
Selain itu, peran dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa juga diatur dalam Pergub ini. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memfasilitasi pengelola perhutanan sosial dan kelompok usaha masyarakat di wilayahnya.
"Sedangkan pemerintah desa diwajibkan untuk memasukkan agenda perhutanan sosial ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP)," ujar Baim.
BACA JUGA:STID Diterapkan, Pelindo Bengkulu Dorong Pelaku Usaha Lakukan Kepengurusan
BACA JUGA: Selamatkan 52 Jiwa, BASARNAS Diminta Dirikan Pos SAR di Kabupaten/Kota
Lebih lanjut Baim menyampaikan, pemerintah kabupaten/kota perlu segera membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, agar dapat mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu.
"Ini sejalan dengan arahan dari Perpres 28 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder dalam rangka memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat," sampainya.
Dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa.
"Pertama yakni integrasi dalam RKP, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, inklusi dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dan terakhir pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial," demikian Baim. (*)