MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belum diketahui pasti penyebab sistem informasi rekapitulai pemilu (Sirekap) di website Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko error.
Akibatnya, perolehan suara peserta pemilihan legislatif (Pileg) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman dikabarkan hilang.
Diantaranya suara calon legislatif (Caleg) yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Roni Pasla, salah satu Caleg yang diusung PDIP dari daerah pilihan (Dapil) III ketika dikonfirmasi Jumat, 23 Februari 2024 membenarkan peristiwa hilangnya perolehan suara caleg dari PDIP dan Gerindra.
BACA JUGA: Skema Inpres, Pemkab Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilewati Mobil
BACA JUGA: KPU Pastikan Logistik PSU di TPS 09 Penarik Telah Siap
Ia membeberkan, nama caleg dari Partai Gerindra yang suaranya sempat hilang di TPS 04 Desa Talang Arah pada saat diinput di aplikasi Sirekap yaitu, Busra dan Mursalin.
Sedangkan caleg dari PDIP yang suaranya hilang yaitu Roni Pasla, Zulfikar, dan Afriyanti.
"Di aplikasi Sirekap, suara saya dan teman-teman di TPS 04 itu tidak ada alias kosong. Padahal saya di TPS 04 desa itu, dapat suara 7. Sedangkan Zulfikar dapat suara 1 dan Afriyanti dapat suara 2. Begitu juga teman dari Partai Gerindra. Busra di TPS 04 dapat 17, dan Mursalin dapat 8," kata Roni Pasla, yang sekarang ini masih aktif menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Hilangnya suara caleg dari PDIP dan Gerindra. Diketahui langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Malin Deman.
BACA JUGA: Stabilitas Harga, Pemkab Siapkan Beras SPHP di Stand Pemeran
BACA JUGA:Baru 12 Desa Cairkan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko
PPK menemukan perselisihan data di C hasil di TPS dengan D hasil Kecamatan Malin Deman.
Setelah ditelusuri, ternyata sistem Sirekap di Website Kecamatan Eror. Atas kejadian itu, PPK Kecamatan Malin Deman membuat berita acara dengan Nomor 024/PP.08-BTTB/170606/2024.
Berita acara tersebut berisi sebuah pernyataan yang isinya, pada hari kamis tanggal dua puluh dua bulan februari tahun dua ribu dua puluh empat pukul15:20 WIB.