Baru 12 Desa Cairkan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko
Baru 12 Desa Cairkan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko-acehprov.go.id-
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dari 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 12 desa yang telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap I.
Sebanyak 32 desa proses penyaluran dan 48 desa masih dilakukan verifikasi berkas persyaratan.
”Hingga hari ini (kemarin,red) 12 desa sudah masuk ke rekening desa. Kemungkinan DD di belasan desa itu sudah ditarik atau dicairkan oleh pemdes yang bersangkutan,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos ketika dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Bagi desa yang sudah dilakukan penyaluran untuk segera melaksanakan program atau kegiatan sesuai rencana penggunaan dana (RPD) agar serapan anggaran cepat terealisasi dan target pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat segera terwujud.
BACA JUGA: Setiap Hari Kamis, Bupati Mukomuko Ajak ASN Pakai Batik Khas Mukomuko
BACA JUGA: Pemilu di Mukomuko Aman, Bupati Acungkan Jempol
Meski demikian, kata Hadi, pihaknya berharap sebelum kegiatan dilaksanakan agar pemdes dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman pembangunan di desa.
Diantaranya tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yaitu penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi atau publikasi kegiatan.
Kemudian, pembekalan TPK, koordinasi sinergitas pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi,pembentukan tim pengadaan barang/jasa, pengadaan tenaga kerja dan pengadaan bahan/material.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, lanjut Hadi, agar Kades sedapat mungkin harus mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
BACA JUGA: Sabtu Besok, Pemungutan Suara Ulang di TPS 09 Penarik Mukomuko
BACA JUGA: Maret, Kepastian Soal Pagu Dana Inpres Jalan dan Jembatan
Diantaranya rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pertanggungjawaban, pemanfaatan dan lainnya.
“Seluruh kegiatan kami ingatkan agar semua kegiatan dilaksanankan dan seluruh tahapan proses pelaksanaan kegiatan dapat diketahui oleh perwakilan unsur masyarakat, terutama lingkup internal pemdes. Dan dengan pengawasan yang baik oleh BPD serta saran masukan dari mitra pemdes lainnya,” katanya.