PPK menemukan persilisihan data di C hasil di TPS dengan D hasil kecamatan malin deman dikarenakan sistem eror di sirekap web kecamatan.
BACA JUGA: Skema Inpres, Pemkab Perjuangkan Jembatan Talang Buai Bisa Dilewati Mobil
BACA JUGA: KPU Pastikan Logistik PSU di TPS 09 Penarik Telah Siap
Adapun perselisihan tersebut yaitu di pemilihan DPRD kabupaten di TPS 4 Talang Arah. Dengan ini PPK memperbaiki hal ini di Pleno kabupaten.
"Dan berita acara tersebut telah ditandatangani langsung oleh PPK Kecamatan Malin Deman. Mudah-mudahan saja, berita acara yang telah mereka tandatangani bisa dipertanggung jawabkan pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Mukomuko nantinya," demikian harap Roni Pasla. (*)