Pada dasarnya penerbitan hak cipta itu, tergantung dengan apakah produk yang didaftarkan telah terlebih dulu didaftarkan atau belum.
Apabila sudah terlebih dahulu ada yang memang hak cipta atas produk yang didaftarkan. Maka pengusulan diminta untuk melakukan perubahan nama jika masih tetap akan mengusulkan penerbitan hak cipta.
BACA JUGA: Group Band Jamrud Isi Malam Puncak HUT Ke-21 Mukomuko
BACA JUGA: Tanaman Tumbuh Jadi Biang Kerok Pemadaman Listrik di Mukomuko
“Maka dari itu kita mendaftarkan dengan cepat jangan sampai ada yang lebih dulu.Untuk diterima atau ada perubahan sejauh ini proses masih berjalan maka dari itu kami masih menunggu petunjuk selanjutnya,” terangnya.
Untuk Mukomuko pelaku UMKM memang banyak terdiri dari pelaku usaha kuliner. Ketimbang pengerajin. Maka dari itu jenis kuliner tersebut di daftarkan terlebih dulu.
Sebab seperti Rendang lokan, dan beberapa jenis kue lainnya diyakini tidak hanya ada di Mukomuko tapi ada di daerah lain hanya saja rasa yang akan membedakan.
“Yang pastinya kita daftarkan dulu, jika nanti sudah ada yang lebih dulu memilik payung hukum atas produk tersebut terpaksa kita harus mundur, atau merubah nama,” pungkasnya. (rel/Adv)