Ini Ketentuan Pendaftaran bagi Calon Penerima KIP Kuliah 2024

Sabtu 17 Feb 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Ayo Daftar, Kemenparekraf Buka 3.860 Kuota Mahasiswa Baru di Enam Poltekpar

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Kendaraan Otonom SEATER yang Bisa Pakai Aplikasi

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu

a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,

b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 

d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Kejar-kejaran, Demokrat Diprediksi Berikan Kejutan di Dapil 2

BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), Rahmawati, mengatakan bahwa peningkatan akses pendidikan tinggi adalah tujuan utama dari program KIP kuliah.

Ia menyampaikan pesan motivasi kepada para calon pendaftar, “Bagi adik-adik yang memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetaplah semangat dan berupaya. Tidak hanya pendanaan biaya kuliah (UKT), biaya hidup, bahkan biaya UTBK- SNBT pun diberikan keringanan menjadi Rp0. Terus berjuang dan berdoa. Setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan,” ujarnya.

 

Sumber : infopublik.id

Kategori :