Eksekusi Rekomendasi KASN

Jumat 16 Feb 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:8 Parpol Bersaing Rebut Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 2

BACA JUGA: PKS Optimis Raih 5 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

"Walau pun ini (netralitas ASN dalam kontestasi politik,red) sangat rentan terjadi," ungkapnya. 

Tidak bisa dihindari kerawanan ini. Dimana, terus dia, manajemen kerja meritrokrasi  

tidak lepas dari elit-elit politik dalam hal ini kepala daerah dalam kedudukannya secara ex oficio. 

"Karenanya akan sangat baik, ketika hasil rekomendasi KASN itu segera dilantik," ujar Tommy menyoroti tarik ulur pelantikannya, sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024, PPK Tunggu Ini...

BACA JUGA: WASPADA! Nyamuk DBD Mengancam, Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Sekda BU, H Fitriansyah,SSTP,MM, dikonfirmasi perihal sektor meritokrasi di daerah, menegaskan tegak lurus dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah. 

"Pemda BU pastinya memiliki sikap yang tegak lurus dengan regulasi. Inilah perwujudan semangat kepastian hukum dalam tata pemerintahan," ujar Sekda. 

Disinggung soal hasil lelang JPT? Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) itu masih memberikan jawaban tak ubahnya wawancara sebelumnya.

"Masih dalam proses," terang Sekda.

BACA JUGA: Jangan Panik! Dampingi Caleg Stres, Begini Instruksi Kemenag Mukomuko

BACA JUGA: Tahun Ini, 180 Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko Diberangkatkan ke Mekkah

Untuk diketahui, KASN telah menerbitkan rekomendasinya atas beberapa usulan, mulai dari pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hingga rekomendasi selama Tahun 2023. 

Itu artinya, seluruh proses pengisian jabatan struktural minimal eselon IIb, layaknya yang dilaksanakan Pemda Bengkulu Utara (BU), telah diterbitkan.

Kategori :