APBD Tersendat, Serapan Anggaran Kecamatan dan ADD TA 2024 Macet

Kamis 15 Feb 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dipastikan, hampir semua instansi pemerintah tak terkecuali pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa belum dapat mengeksekusi serapan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2024. 

Serapan anggaran yang sebelumnya digadang-gadang bisa direalisasikan tepat waktu di awal TA 2024, meleset dari batas waktu yang ditargetkan.

"Target kita seperti itu (anggaran 2024) bisa kita serap dan realisasikan lebih awal di tahun ini. Tapi melihat dokumen APBD kita di tahun, ini yang dikabarkan masih tersendat di tingkat provinsi belum tahu kapan kita bisa menyerapnya," aku Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

Tidak hanya anggaran milik kecamatan namun kata Camat, anggaran ADD yang diperuntukan oleh desa saat ini juga ikut terdampak alias belum bisa terserap akibat polemik APBD Bengkulu Utara yang saat ini masih berproses di tingkat provinsi itu.

BACA JUGA: Rekapitulasi Oleh KPPS, Pleno Hanya di Kecamatan. Begini Tahapan Penghitungan Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Kades Desak Realisasikan Pembangunan Jembatan Pelopat Macan. Ini Alasannya...

"Desa juga belum bisa melaksanakan seluruh bentuk kegiatannya yang bersumber dari ADD," imbuhnya.

Camat tidak mengetahui persis kapan polemik APBD ini akan berakhir. Yang jelas, kata Camat, seluruh kegiatan dan program kerja yang berlangsung di tingkat kecamatan maupun desa, tetap diusahakan berjalan seperti biasanya.

"Sambil menunggu (anggaran, Red) kegiatan tetap kita usahakan berjalan seperti biasa. Mudah-mudahan tahapan yang bergulir di kabupaten maupun provinsi segera tuntas, sehingga anggaran di awal TA 2024 ini bisa kita serap dan realisasikan," demikian Camat. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 12 Nov 2024 - 20:26 WIB

Berharap Pemerintah Daerah Kerek TPP Staf

Minggu 10 Nov 2024 - 21:29 WIB

Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025

Senin 04 Nov 2024 - 21:29 WIB

Agendakan Banmus Raperda Penting

Rabu 23 Oct 2024 - 21:19 WIB

APBD Wajib Disahkan November