Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik

Jumat 09 Feb 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Energi bersih, saat ini menjadi opsi yang tidak terelakkan dalam kebijakan energi di banyak negara.

Selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga untuk memenuhi komitmen menjaga lingkungan hidup di masa depan.

Bagi Indonesia, pilihan energi bersih juga memberikan keuntungan berlipat. Pilihan mengganti bahan bakar minyak (BBM) dengan gas (gasifikasi).

Selain mengurangi impor minyak yang berarti mengurangi beban anggaran, juga memberikan kontribusi nilai tambah dan multiplier effect bagi ekonomi rakyat di daerah, dan mengoptimalkan penggunaan gas untuk rumah tangga.

BACA JUGA:Laju Inflasi Terjaga, Pertumbuhan Ekonomi Berlanjut

BACA JUGA:Mengejar Realisasi Investasi Rp1.650 Triliun di 2024

Pada saat yang sama, juga untuk memenuhi komitmen Paris Agreement, serta pemenuhan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional.

Selain gasifikasi rumah tangga, pemerintah juga melakukan gasifikasi kelistrikan. Yakni, mengganti pembangkit-pembangkit yang menggunakan BBM menjadi bahan bakar gas.

Substitusi pembangkit listrik kapal laut yang semula menggunakan BBM, diubah berbahan bakar gas.

 

Landasan untuk itu adalah Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

BACA JUGA: Menghitung Cuan Hilirisasi Industri Sawit

BACA JUGA: Daya Saing Digital Indonesia

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 47 lokasi gasifikasi pembangkit listrik dengan total volume kebutuhan LNG sebesar 282,93 BBTUD. Dari 47 lokasi ini, sebanyak 24 pembangkit berstatus operasi, 3 pembangkit berstatus pengadaan dan konstruksi dan 20 pembangkit berstatus rencana.

Sebagai tindak lanjut hal itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menarik minat investor untuk terlibat dalam program gasifikasi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Kategori :