Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik

Jumat 09 Feb 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Petani di Lubuk Sanai Terancam Gagal Tanam Padi, Ini Penyebabnya

Berikutnya, pemanfaatan gas bumi untuk pupuk sebesar 692,43 BBTUD atau sekitar 18,4 persen. Sementara pemanfaatan gas bumi untuk kelistrikan sebesar 683,49 BBTUD, LNG domestik sebesar 524,62 BBTUD, LPG domestik 77,69 BBTUD, city gas 16,14, dan BBG sebesar 5,86 BBTUD.

Adapun pemanfaatan gas bumi untuk domestik tersebut meningkat apabila dibandingkan pada 2022, di mana pada tahun tersebut pemanfaatan gas bumi sebesar 3.683 BBTUD dan ekspor sebesar 1.791 BBTUD. Sementara pada 2021, porsi gas bumi untuk domestik sebesar 3.688 BBTUD dan ekspor gas bumi mencapai 2.047 BBTUD.

Menurut Menteri Arifin, meningkatnya kebutuhan domestik dan menurunnya ekspor gas merupakan salah satu langkah dalam mendukung fase transisi energi di Indonesia. "Kami mengantisipasi makin besarnya volume gas ke depan karena kami akan memanfaatkan gas semaksimal mungkin untuk mendukung transisi energi kita," ujar Arifin.

Kementerian ESDM juga menyatakan bahwa prioritas gas domestik adalah "menyambungkan Aceh sampai Jawa". Adapun urgensinya, yaitu menjadi kunci integrasi pipa gas sepanjang Sumatra, dan integrasi Sumatra-Jawa serta menyalurkan potensi gas bumi dari Wilayah Kerja (WK) Agung dan WK Andaman Aceh untuk dimanfaatkan di Jawa dan Sumatra.

BACA JUGA: Wujudkan Kekayaan Laut Yang Berkelanjutan di Bengkulu

BACA JUGA: Hindari Penggunaan Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan

Saat ini, Kementerian ESDM juga telah merencanakan pembangunan pipa transisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) sepanjang 320 kilometer (km). Untuk fase I Semarang-Batang (62 km) dengan nilai investasi senilai Rp1,04 triliun telah selesai. Sedangkan, fase II Batang-Cirebon-Kandang Haur (240 km) direncanakan dibangun pada 2024-2026 dengan kebutuhan investasi sekitar Rp3 triliun.

Selanjutnya, rencana pembangunan pipa transmisi gas bumi Dumai-Sei Mangke (sekitar 400 km) dengan kebutuhan investasi sekitar Rp8 triliun. Pengaturan gas dalam negeri itu, dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketahanan energi nasional, memenuhi target bauran energi primer untuk gas bumi sebesar 22% di 2025, meningkatkan daya saing industri dan mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi nasional.

Prioritas alokasi gas bumi yaitu gas bumi untuk bahan bakar transportasi dan pelanggan kecil, peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar. (*)

 

Sumber : Indonesia.go.id

Kategori :