KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penghitungan suara merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu setelah pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara.
Lantas, kapan dan dimulai dari mana penghitungan suara hasil pencoblosan pada Pemilu serentak 2024 yang nantinya dilakukan oleh panitia?
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penghitungan suara akan dilaksanakan setelah pemilih melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS.
Nantinya, petugas yang berwenang akan melakukan penghitungan surat suara untuk mengetahui hasil dari pemungutan suara.
BACA JUGA:Kursi Kasi Kosong, Pejabat di Kecamatan Ulok Kupai Merangkap 4 Jabatan
BACA JUGA: 51 Warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat Berangkat Umroh
Nah, berikut ini adalah tahapan terkait urutan penghitungan suara di Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara merupakan proses yang berlangsung di KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon.
Surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penghitungan suara bisa dimulai pukul 13.00, WIB setelah proses pemungutan suara di TPS berakhir.
BACA JUGA:Kata Camat, 3 Ruas Jalan di Napal Putih Bakal Dibangun TA 2024 Ini
BACA JUGA: Linmas Wajib Amankan TPS, Potensi Kerawanan Harus Segera Dilaporkan!
Dengan demikian, penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
"Sesuai PKPU 25 Tahun 2023, penghitungan surat suara akan dimulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Ketua PPK Ketahun, Hendri.
Ditegaskan Hendri, proses pemungutan dan penghitungan suara harus selesai di hari dan tanggal yang sama.