"Sejauh ini terkait pelaporan kita masih menunggu panggilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Harapan kita tentunya laporan itu dapat ditindaklanjuti, sehingga kecurangan-kecurangan tidak lagi terjadi," harap Fitriansyah.
BACA JUGA:SRIKANDI Versi 3.0, Wujudkan Tata Kelola Arsip Yang Optimal
BACA JUGA:Banjir Menghantui, Sefty Yuslinah: Pemda Harus Ambil Langkah Konkrit
Lebih lanjut disampaikannya, pihaknya tentu menunggu selama 14 hari sejak dilaporkan sudah ada putusan dari laporan tersebut. Mengingat waktu tersebut merupakan ketentuan dalam peraturan yang ada.
"Kami pun berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan media dapat mengawal perjalanan laporan tersebut. Terlebih untuk bukti dugaan pelanggaran, kita rasa sudah cukup lengkap," singkat Fitriansyah. (*)