Banner Dempo - kenedi

KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia dengan membuat terobosan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik -Dok KPK-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia melalui penerapan sistem penuntutan berbasis elektronik.

Langkah itu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga, dalam keterangan tertulis.

“Digitalisasi dan transparansi dalam pelaksanaan tugas lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Evaluasi SPBE, menjadi landasan untuk memperkenalkan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik,” jelas Bima.

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo, Kerugian Negara Rp38 Miliar

BACA JUGA:Mukomuko Maksimalkan Pelaksanaan MCP KPK 8 Area

Rencana penuntutan itu dinilai sebagai langkah strategis dalam proses hukum, yang akan mempengaruhi keputusan akhir di pengadilan.

Meski saat ini KPK masih menggunakan sistem manual, langkah itu diambil untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses penuntutan.

 

Manfaat Sistem Penuntutan Elektronik

Sistem penuntutan berbasis elektronik tidak hanya bermanfaat bagi internal KPK, tetapi juga bagi pihak eksternal.

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu

BACA JUGA:KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara

Menurut Bima, dengan sistem ini, data dapat diakses dan dipertukarkan secara real-time antar-lembaga penegak hukum, yang mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat penanganan perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan