PAUD Negeri Dilarang Dapat Sentuhan Dana Desa
Dinas PMD menegaskan bahwa desa tak boleh mengalokasikan dana desa untuk PAUD Negeri-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.Co - Kadis PMD Bengkulu Utara, Margono melalui Sekdis, M Taufik menegaskan. Bahwa desa tidak diperbolehkan untuk mengalokasikan dana desanya (DD) untuk membangun PAUD yang berstatus negeri.
Ini dikarenakan kata Taufik, pembangunan untuk PAUD berstatus negeri sudah teralokasikan tersendiri melalui Dinas Pendidikan.
"Gunakan DD sesuai kewenangan yang dimiliki desa. Seperti halnya soal PAUD. Kita ini memiliki dua PAUD yakni PAUD berstatus negeri dan PAUD yang dikelola oleh desa. Dalam hal ini, PAUD negeri jangan lagi di anggarkan lewat DD. Karena PAUD negeri sudah biaya melalui Dinas Pendidikan," tegas Taufik disela agenda Musrenbangcam Putri Hijau RKPD TA 2025 pada Senin, 29 Januari 20024.
Di sisi lain, Taufik mengimbau kepada seluruh desa agar dapat melaksanakan seluruh jenis kegiatan bersumber dari DD sesuai dengan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam Permendes.
BACA JUGA: Disaksikan Dewan, Musrenbangcam RKPD TA 2025 di Putri Hijau Tetapkan 3 Prioritas Daerah
BACA JUGA:Musrenbangcam RKPD TA 2025 Napal Putih Disaksikan Ketua Dewan
"Seperti program ketahanan pangan, BLT-DD, penanganan stunting dan beberapa item lainnya yang sudah diatur di dalam Permendes agar dilaksanakan oleh semua desa," pintanya.
Lebih jauh, Taufik, mendesak kepada seluruh desa-desa agar dapat mempercepat tahapan verifikasi APBDes 2024-nya di tingkat kecamatan dan melanjutkannya kepada tahap usulan.
"Yang belum verifikasi APBDes dan menyampaikan usulannya, tolong segera dipercepat," demikian Taufik. (*)