Memasuki 2024, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melangkah tegak.
Mereka layak sumringah, lantaran kinerja mereka diapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Itu karena raihan pajak 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8 persen dari target APBN.
Torehan tersebut, juga lebih tinggi dengan target di dalam Perpres nomor 75 tahun 2023 yang angkanya lebih tinggi, perolehan tersebut masih di level 102,8 persen.
Hasil pajak pada 2023 itu melanjutkan tren positif dua tahun sebelumnya yang juga berhasil melampau target.
BACA JUGA:Penerapan Inaportnet Berhasil Tingkatkan Capaian PNBP Ditjen Hubla
BACA JUGA:Kelenteng Bersejarah di Pulau Seribu Masjid
Dirjen Pajak Suryo Utomo tentu bersyukur. Maklum, situasi geopolitik dunia tengah tidak pasti, selain itu harga komoditas juga tengah terkoreksi.
Program tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS) juga sudah berakhir.
Tercapainya target pajak ini membuktikan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak sudah jauh membaik. Selain itu, masih kata Siryo, pencapaian target pajak ini adalah hasil kolaborasi banyak pihak.
"Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick tiga kalau goals berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semua di atas 100 persen, ini kinerja yang harus kita jaga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers 'Realisasi dan Kinerja APBN 2023.
BACA JUGA:Ekosistem Bisnis Kondusif Penting agar Durian Lokal Bersaing di Pasar Global
BACA JUGA:Presiden Meletakan Batu Pertama Jambuluwuk Nusantara Hotel
Yang Terbesar
Penerimaan pajak merupakan pemasukan terbesar di dalam neraca Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada 2023, persentase pajak RI terhadap pendapatan negara mencapai 67 persen. Dari Rp2774,3 triliun total pendapatan negara, Rp1.869,2 triliun di antaranya berasal dari pajak. Jika digabung dengan Kepabeanan dan Cukai (penerimaan perpajakan) maka kontribusinya mencapai 77,6 persen.
Hanya saja memang, pendapatan pajak masih belum mencapai rasio ideal. Rasio ideal pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), sejatinya berada di kisaran 15 persen. Angka 15 persen dinilai ideal buat pendanaan dalam membiayai berbagai proyek pembangunan. Saat ini tax ratio Indonesia baru di kisaran 10,21 persen.