RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelanggaran di sektor merit, rentan dilakukan seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Barisan pejabat eselon itu, menempati tangga kedua sebagai pelaku pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran netralitas, juga memiliki kedekatan dengan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya rancang bangun program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membeber data umum soal pelanggaran netralitas itu. Lembaga yang belum jelas posisinya dalam UU ASN baru itu, menjabar data umumnya.
BACA JUGA:Jaga Netralitas, ASN Jangan Golput
Pelanggaran netralitas berdasarkan jenis jabatan. Oknum Jabatan Tinggi Pratama (JPT), menjadi subyek kedua tertinggi sebagai pelaku pelanggaran.
"Fungsional 33%, JPT 20%, pelaksana dan kepala wilayah masing-masing 13%, disusul Pengawas dan Administrator masing-masing 10%," beber KASN.
Data tersebut menukil data selama Tahun 2023, tentang pelanggaran netralitas. Pelanggaran regulasi, dapat berimplikasi pada potensi kerugian negara.
Salah satunya diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rumun regulasi lawas yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaturnya.
BACA JUGA: Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong
BACA JUGA:Uji Kompetensi Tingkatkan Profesionalitas Wartawan di Bengkulu
Di dalam beleid yang bakal segera diganti dengan aturan turunan anyar, sejalan dengan revisi UU ASN itu mengatur soal pemberhentian sementara, semenjak seorang ASN menjadi tersangka.
Pemulihan dilakukan kembali ketika dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, adapula pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, tidak atas permintaan sendiri sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.