Namun ternyata, masih ditemukan adanya tindakan-tindakan oleh oknum tertentu yang dianggap meresahkan dan menimbulkan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru
BACA JUGA:Hibah TA 2023 Terserap 98,4 Persen, TA 2024 Turun Drastis
Maka Kapolsek mengatakan, tidak segan serta membuka ruang seluasnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, untuk melaporkan kepada jajarannya.
"Kalau memang sudah di luar konteks dan dalam tindakannya, terdapat perbuatan melawan hukum. Laporkan kepada kami," tegas Kapolsek. (*)
Kategori :