Soal bagaimana mekanismenya, birokrat yang berlatarbelakang pendidikan itu mengatakan, pemusnahannya dilakukan dengan cara mengubur arsip-arsip tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kekurangan Pegawai Negeri
BACA JUGA:Uang PAD Pasar Belum Disetor Ke Daerah, Ini Tanggapan Kades Agung Jaya
Dia menyampaikan, prosesnya dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemusnahan arsip.
Ditegaskan juga, cara yang dilakukan sudah sesuai dengan manajemen kearsiapan pemerintah.
Arsip yang ditaksir berbobot nyaris 4 ton itu, dipastikannya tidak dijual.
"Arsip masukkan ke dalam lubang, disiram dengan air, kemudian ditimbun. Bukan dijual ya," terangnya dibarengi kelakar.
BACA JUGA: Angka Stunting di Kabupaten Mukomuko 532 Orang
BACA JUGA: Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Mukomuko, Tunggu PKPU
Jejal dokumen lawas, kata Suharlan, sudah memenuhui syarat retensi arsip dalam kuantitas berat, lebih kurang 3,5 ton.
Komposannya, kata dia, arsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah via satker terkait yang sudah dihapus. Penelusuran media ini, diantaranya Distamben dan BNK.
Selain itu, terus dia, arsip-arsip yang dimusnahkan adalah lembar-lembar laporan dan administratif lainnya yang didominasi arsip-arsip dengan klasifikasi umum.
"Dipilihkan sistem pemusnahan konvensional itu karena turut mempertimbangkan urgensi regulasi sebagai payung hukum," jabarnya.
BACA JUGA: Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak, Ratusan Diantaranya Kendaraan Dinas
BACA JUGA: Persoalan Lingkungan Kian Kompleks, Pemprov MoU dengan Kejati Bengkulu
Dia menyampaikan, tidak juga serampangan dalam memusnahkan jejak administratif itu. Pihaknya melibatkan beberapa pihak yang memiliki kompetensi.