Modus operandinya, memanfaatkan mulai sebagai Guru Olahraga (PJOK), Guru Agama, Guru Pramuka, Guru Futsal, yang kian memberatkan ancaman hukuman.
Membaca pasal dalam tuntutan, jaksa menggunakan beleid, tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. Tuntutan pun berakhir dengan vonis berat.
"Pemerintah daerah juga mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan," tegasnya.
BACA JUGA: Penanganan Longsor Jalan Lintas Rejang Lebong-Lebih Jadi Prioritas
BACA JUGA:Episode Lanjutan, Kusut Anggaran BUMDes Gardu Jaya
Jerat pasal dengan ancaman berat, kini dihadapi tersangka dugaan tindak pidana asusila inisial H, 30 tahun.
UU Perlindungan Anak yang menjeratnya, memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, statusnya yang notabene guru, kemudian para korbannya adalah muridnya sendiri, berpotensi menambah beratnya sanksi 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.
Status ASN oknum guru agama yang bertugas pada sekolah dasar di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu juga terancam.
BACA JUGA: Giliran PTT TAS Sambangi DPRD Bengkulu, Minta Usulkan Formasi ASN
BACA JUGA:Asa Kembali Rebut Piala Adipura Vs Tabiat Masyarakat
Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana,SIK,MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH, membenarkan jerat pasal tersebut.
"Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan. Diduga, praktik menyimpangnya dilakukan sejak beberapa tahun belakang," ujarnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap para pelapor tersangka H, didapati keterangan, aksi menyimpang dilancarkan pelaku pada saat pelajaran praktik.
BACA JUGA:Asa Kembali Rebut Piala Adipura Vs Tabiat Masyarakat