Eks Kades Ini Diberi Penghargaan, Bupati Titip Pesan Begini...

Senin 22 Jan 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Mian turut wanti-wanti kepada para ASN yang tengah mendapatkan penugasan sebagaimana instruksi regulasi, ketika terjadi kekosongan jabatan kades definitif. 

BACA JUGA: Mutasi Pejabat di Mukomuko Tunggu Hari dan Bulan Baik

BACA JUGA: Daerah Rujukan Tingkat Inflasi, Pemerintah Mukomuko Inisiasi Gerakan Warga Menanam

Langkah administrasi itu dilakukan, lantaran habis masa jabatan atau pun berhalangan tetap, sehingga seorang kades tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa. 

Para ASN itu, terus Mian, harus dapat menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya dengan baik. Tapi juga dengan integritas yang tinggi. Tidak korupsi.

 "Salah satunya soal pencegahan praktik korupsi, harus menjadi fokus utama," wejangnya, menegas. 

Lebih jauh, pemaknaan penguasaan data yang dimaksudkan Mian, salah satunya soal data-data kondisi sosial masyarakat, tingkat kemiskinan, stunting sampai dengan potensi-potensi di desa. 

BACA JUGA:Pemdes Talang Lembak Musdessus Penetapan BLT DD dan Program Ketahanan Pangan 2024

BACA JUGA: Parah, Desa Agung Jaya Belum Setorkan Uang Pasar Rp24 Juta

Bupati menegasi, penguasaan itu untuk dimenej secara baik, sehingga hasil penyelenggaraan pemerintahan, berimplikasi pada geliat ekonomi sosial dan sektor-sektor lainnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. 

Secara tidak langsung, Bupati mengharapkan adanya "legacy" dari para ASN yang tengah menjalankan penugasannya itu, dalam catatan positif yang dirasakan masyarakat.

"Kades sebagai pemimpin di desa, harus lebih tahu persoalan yang terjadi di wilayahnya," Mian menyeru. 

Saat ini, terdapat 23 desa yang kini tengah dipimpin oleh Pj Kades. Rerata, lantaran masa jabatan kades aktif periodisasi jabatannya yang berakhir. 

BACA JUGA: Datangi Sekolah, Polres Mukomuko Sosialisasikan Tertib Berlalulintas

BACA JUGA: Skema Inpres, Jalan Penghubung Desa Terpencil Dihotmik

Beberapa desa lainnya, lantaran persoalan administratif. Sebut saja, seperti Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, yang kini dipimpin Pj Kades, lantaran SK Pelantikan kades terpilihnya dianulir oleh pengadilan, lantaran cacat hukum. 

Kategori :