Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab BU Bagikan 532 Persil STDB

Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab BU Bagikan 532 Persil STDB-Radar Utara/Eri Helmian-

ARGA MAKMUR RU - Melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah rampung membagikan sebanyak 532 Persil Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada 422 pekebun kelapa sawit, yang merupakan Program STDB Tahun 2023.

 Sementara hingga Tahun 2024, secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan sebanyak 3587 Persil STDB, yang mana sisanya akan dibagikan pada awal Tahun 2025 mendatang.

 Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro SH, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Safarudin, SP. M.AP, manfaat dari STDB perkebunan kelapa sawit diantaranya adalah sebagai peningkatan daya saing perkebunan serta sebagai kelengkapan mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pendanaan lain.

 Selanjutnya manfaat lain dari STDB ini yakni pendataan pendukung statistik perkebunan, persyaratan Indonesian Subtainable Palm Oil (ISPO),  persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bahan penyusunan kebijakan dan penguatan tata kelola.

BACA JUGA:Petani Diminta Patuhi Jadwal Tanam Untuk Kecukupan Air Irigasi

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Untuk Hidup, 3 Petani Mukomuko Tak Boleh Dihukum

 Program STDB ini bukan merupakan mekanisme perizinan, akan tetapi merupakan pelayanan pemerintah kepada pekebun kelapa sawit khususnya pekebun yang memiliki lahan di bawah 25 Hektar.

 Dengan pelayanan pemerintah berupa penerbitan STDB, beragam manfaat dapat diterima para pekebun kelapa sawit, terutama menyangkut bantuan peremajaan tanaman yang sudah berusia tua dan tidak lagi produktif.

 "Surat Tanda Daftar Budidaya atau STDB ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada petani kecil. STDB ini suatu hal penting bagi pekebun kelapa sawit guna memastikan legalitas maupun keberlanjutan budidaya tanaman kelapa sawit yang mereka usahakan. Dengn STDB ini juga, para pekebun akan lebih mudah mengakses pembiayaan atau bantuan dari pemerintah" ungkap Safarudin.

 Adapun proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman kelapa sawit dimulai dari pembentukan tim dari Dinas Perkebunan, dilanjutkan dengan sosialisasi STDB kepada masyarakat dengan menggandeng pihak pemerintahan Desa serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA:2.378 Ton Pupuk Subsidi Telah Didistribusikan Kepada Petani

BACA JUGA:Modal Besar Penghasilan Kecil, Gak Heran Petani Indonesia Sering Alami Kerugian

 Langkah berikutnya dilakukan pendataan dan pengumpulan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Tanah dan foto kebun. Dilanjutkan dengan verivikasi lahan atau pengambilan polygon lahan, validasi, pengimputan data ke apkikasi STDB, baru kemudian sampai pada tahap penerbitan dan pembagian STDB.

 Adapun STDB Program Tahun 2023 yang sudah dibagikan meliputi Kelompok Tani Makmur dan Kelompok Tani Sejahtera Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya, yaitu sebanyak 69 Persil bagi 61 orang dari Kelompok Tani Makmur, serta 59 Persil yang diserahkan kepada 53 orang dari Kelompok Tani Sejahtera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan