Dugaan Asusila Oknum Guru, Hati Boleh Panas dan Kecewa, Tapi...

Senin 22 Jan 2024 - 10:23 WIB
Reporter : Ependi
Editor : M. Ardhia

Diketahui, polisi turut menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH, membenarkan jerat pasal dalam penetapan tersangka terhadap H tersebut. 

"Penetapan tersangka terhadap H, setelah terpenuhinya unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Pedagang Diminta Tidak Pakai Timbangan Plastik

BACA JUGA: Rancang Relokasi Rumah Warga di Sepadan Sungai. Desa Ini Masuk Target Sasaran..

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap para pelapor tersangka H, didapati keterangan, aksi menyimpang dilancarkan pelaku pada saat pelajaran praktik.

Dengan beragam dalih, pelaku kemudian melancarkan aksi tak senonohnya itu. 

Pantauan RU, sebelum kasus ini terbongkar, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan di sekolah. 

Tapi upaya mediasi itu mentah. Persoalan pun menyeruak, heboh hingga memantik marah para orang tua korban dan berlanjut ke laporan kepolisian.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Jadi Tantangan Kelanjutan Pembangunan Jalan TOL Bengkulu

BACA JUGA: Presiden Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 yang Sejuk dan Riang Gembira

"Saat ini, pemeriksaan intens masih terus dilakukan. Prosesnya dilakukan secara profesional dan benar-benar mempertimbangkan sisi psikologis para korban yang harus dijaga," jelas Nizar.

Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, saat dikonfirmasi mengaku, tengah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, atas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik ini. 

Meski begitu, Fahrudin belum mengungkap gamblang, langkah yang bakal dilakukan. Namun lebih masih mengumpulkan data dan keterangan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, agar penyelenggaraan kerja pendidikan tidak terganggu. 

Selain itu, kata dia, kehati-hatian pihaknya bersama dengan pihak berwenang, adalah menjadi psikis peseta didik serta satuan pendidikan di sana. 

"Tentu pemerintah daerah akan bersikap. Tapi apa? saat ini masih dalam proses. Dan kami sangat berhati-hati, karena persoalan ini berkaitan dengan anak," ujarnya.

Kategori :