Penyaluran BBM Subsidi Ditargetkan Tepat Sasaran

Minggu 21 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Ia menambahkan, dengan kerjasama ini diharapkan semua permasalahan dapat terurai. Karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. 

BACA JUGA:Bencoolen Mall Diingatkan Pedomani AMDAL

BACA JUGA:Waspada Potensi Ancaman Bencana Dampak Cuaca Ekstrem

"Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Tidak kalah pentingnya, ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi," tegas Rohidin.

 

Sementara, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengemukakan. Sesuai dengan Pasal 21 Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP. Pihaknya dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah (Pemda). 

 

"Melalui penandatanganan kerja sama ini, kita berharap Pemprov dapat memberikan dukungan. Antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang mendapatkan Surat Rekomendasi. Terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik," harap Erika.

 

Pertamina Sambut Baik Kerjasama

Dibagian lain, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat. Khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 Jadi Tantangan Kelanjutan Pembangunan Jalan TOL Bengkulu

BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN

Pihaknya, menyambut baik kerjasama antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas itu.

 

"Kita pada prinsipnya mendukung adanya kerjasama ini, karena dapat menjadi langkah mitigasi atau antisipasi. Melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Dengan kerjasama ini, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat," jelasnya.

Kategori :