RADAR UTARA - Praktis tidak ada libur untuk penyelenggara Pemilu 2024. Itu kalau membaca Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Bernard Darmawan Sutrisno.
Dalam suratnya, menegaskan soal pelaksanaan kerja pada hari Sabtu, Minggu bahkan Hari Libur Nasional. Sekretaris KPU Bengkulu Utara (BU), Samsul Bahri,S.Sos, tak menampik adanya surat tersebut.
Dia bilang, penegasan pusat itu tertuang dalam Surat Nomor 177/SDM.03.5-SD/04/2024, tertanggal 12 Januari 2024. Regulasi internal itu, lanjut Samsul, sudah dijalankan di seluruh satker di lingkup Sekretarit Jenderal KPU di daerah.
"Sudah diterapkan, mulai tanggal surat tersebut. Sebagai bagian dari insan penyelenggara, maka ini menjadi bagian dari tanggungjawab moril kami dalam suksesi Pemilu yang tinggal menghitung hari," kata Samsul dijumpa Radar Utara.
BACA JUGA:Kunker di 4 Desa, Pemprov Bengkulu Perkenalkan Program 2024
BACA JUGA:Jalan dan Permukiman Warga Pondok Batu Terancam Tenggelam
Kegiatan itu, persis digelar Hari Minggu, 21 Januari 2024 di Aula SMK Negeri 2 Arga Makmur.
Dijelaskan Samsul, pelaksanaan kerja Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional ini. Turut ditegasi beberapa poin untuk menjadi perhatian pihaknya di daerah. Diantaranya, kata dia, soal jam kerja.
Berita Terpopuler KLIK DISINI
"Jam Kerja mulai dari Pukul 07.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB," jabarnya, sesuai dengan penegasan surat di poin 1, soal jam kerja.