Di Balik Fenomena Nikah Dini

Rabu 17 Jan 2024 - 15:45 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Fakta ratusan anak di bawah umur harus menikah, kalau merujuk ke Undang-Undang Perkawinan (belum berumur 19 tahun,red), menyisakan pertanyaan mendalam. Apa musabab, peristiwa sosial itu cenderung meningkat saban tahunnya. 

 

Apalagi, kalau mereka yang belum masuk umur nikah, rerata statusnya masih pelajar. Bukan tidak mungkin, tingkat kematangan diri yang belum mumpuni, bakal berimbas pada tingkat perceraian. 

 

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar, SH angkat bicara. Kata dia, angka dispensasi kawin, mengindikasikan tengah terjadinya persoalan sosial. Belum lagi, kata dia, ruang-ruang non formal, seperti menikahkan anak di bawah umur secara siri, sehingga tidak tercatat sebagai pernikahan resmi negara. Bukan sesuatu yang mustahil terjadi. 

 

Keberadaan perangkat regulasi hingga lembaga negara yang menjadi problem solver. Kata Julisti, harus dibarengi dengan langkah kontijensi di tataran hilir persoalan yang menjadi penyebabnya. 

BACA JUGA: Kades dan Perangkat Desa Dilarang Terlibat Kampanye

"Memang secara hukum, diatur mekanisme dispensasi kawin ini. Bahkan, ijin kawin, dengan alasan-alasan tertentu. Tapi subyek dispensasi kawin ini, harus menjadi kajian bersama. Ini persoalan sosial," ujar Julisti, saat dibincangi wartawan, terkait catatan kasus "pernikahan dini" dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Arga Makmur selama 2023. 

 

Untuk diketahui, membaca statistik perkara di Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur, periode Januari hingga Agustus 2023 saja. Angka Dispensasi Kawin jumlahnya sudah 106 perkara. Penutup 2023, angkanya mencapai 149 perkara. 

 

Sederhananya, dispensasi kawin, merupakan dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) memproses pernikahan bagi seorang calon pengantin yang belum memenuhi usia kawin. Namun mesti dilangsungkan pernikahannya karena alasan tertentu. Untuk dicatat sebagai perkawinan negara, wajib mendapatkan persetujuan pengadilan agama.

 

"Mungkin persoalan semacam ini tidak populer. Padahal ini sangatlah prinsip. Dari sudut pandang yuridis formal, tentu bukan sebuah pelanggaran. Tapi, dari sudut pandang norma sosial, ini menandakan adanya situasi yang perlu dibenahi di tataran sosial," ungkapnya. 

 

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berlaku 15 Oktober 2019 yang merupakan hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menegasi umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun. 

BACA JUGA:Ganja Tumbuh di Kantor Camat Mukomuko, Polisi Buru Pelaku Lain

Pasangan nikah baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun akan dinikahkan secara resmi dan dicatat dalam peristiwa perkawinan negara. Harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin. 

 

Data dari PA Kelas IB Arga Makmur, menerangkan dispensasi kawin yang diterima tahun 2022 sebanyak 140 perkara. Tahun 2023 diterima 149 perkara. 

 

"Sektor hulu atau penyebab persoalan sosial inilah yang perlu dikaji. Kasuistiknya, nyaris sama dengan kasus-kasus asusila. Termasuk juga perceraian," ujarnya memungkas. (bep)

Kategori :