Kuota Solar 8 Kali Lipat Pertalite

Senin 08 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Usulan kebutuhan solar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Tahun 2024 ini, jumlahnya hampir 8 kali lipat Pertalite. Hal ini ditilik dari usulan yang disampaikan Pemda BU, 14 November 2023 lalu, tentang Penyampaian Usulan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

 

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu yang ditandatangani Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM. 

 

Kabag Sumber Daya Alam (SDA) BU, Sahmad, S.Sos, melalui Fungsional Ahli Muda SDA Energi dan Air, Nengah Puspa Adyana, SIP, saat dikonfirmasi hal ini membenarkannya. Nengah menyampaikan, tidak hanya JBT Solar dan JBKP saja. Dijelaskannya, dalam surat tersebut, kabupaten juga mengusulkan JBT Minyak Tanah yang diusulkan untuk Kecamatan Enggano yang diperuntukkan bagi usaha perikanan, rumah tangga, usaha mikro. 

 

"Untuk ketiga obyek usulan itu, totalnya 116 kilo liter. Masing-masing peruntukan, 22 kilo liter, 66 kilo liter dan 28 kilo liter," membaca surat dengan Nomor B_500.2/1178/B/XI/2023. 

BACA JUGA:Triple Proyeksi BPS 2024

Surat tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 500/2/B.3/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang diteken secara elektronik oleh Fitriansyah. 

 

Untuk diketahui, membaca surat itu, JBT Minyak Solar yang memiliki kuota usulan sebanyak 35.701,79 kilo liter, terbagi dalam lima segmen usaha. Kuota terbanyak ditempati Usaha Perikanan dengan 503,85 kilo liter. 

 

Di posisi kedua Transportasi Darat dengan 35.035 kilo liter. Selanjutnya Usaha Pertanian dengan 94,910 kilo liter, Usaha Mikro 50 kilo liter serta Pelyanan Umum sebanyak 18 kilo liter. 

 

Sedangkan untuk JBKP Pertalite, usulan yang bakal menjadi rujukan pada tahun ini totalnya sebanyak 4.486,84 kilo liter. Terbagi untuk Usaha Perikanan sebanyak 2.241,960 kilo liter, Usaha Pertanian 2.200,88 kilo liter, Usaha Mikro 3,5 kilo liter, Pelayanan Umum 4,5 kilo liter serta Transportasi Darat 36 kilo liter.

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Masih Diganjal Juknis

Truk Tambang dan Sawit Dilarang Pakai BBM Subsidi

Dilansir dari Antara, Pemprov Bengkulu menekankan, truk tambang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menjelaskan. Ketentuan BPH Migas bukan mengatur jenis kendaraan (dump truk/bukan dump truk,red) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan), namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut, dilarang menggunakan BBM subsidi.

 

Versinya, selama ini lazim ditemukan penggunaan BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak, seperti perusahaan-perusahaan angkutan batubara, galian C dan kendaraan angkut sawit. Hal ini harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.

 

"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi," kata Denni, menegas.

 

Nantinya, walau tak menggamblang tegas waktu, Denni bilang, dengan kesadaran pihak-pihak terkait, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa didistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Yakni masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. 

BACA JUGA:Cikal Bakal Kantor Imigrasi

"Artinya kalau yang mereka angkut hasil pertambangan, maka harus pakai nonsubsidi, ketika tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan bisa memakai BBM subsidi," jelasnya.

 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 3 Januari 2024 lalu, menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu. Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Instansi Perwakilan Kementerian/Lembaga serta jajaran Pemprov Bengkulu. 

 

Surat itu menyatakan SE Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku. (bep)

Kategori :