
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menjadwalkan. Pelaksanaan penilaian terhadap barang milik daerah berupa kendaraan dinas baik baik roda dua dan roda empat yang akan dilakukan lelang, bakal dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri tahun 2025 mendatang.
Penilaian lelang kendaraan dinas yang jumlahnya mencapai sebanyak 92 unit itu, akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan. Pemerintah daerah akan melaksanakan lelang kendaraan dinas di tahun ini karena anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia di APBD tahun 2025.
"Anggaran yang sudah ada. Kalau penilaian, mungkin habis lebaran akan dilaksanakan. Jumlahnya ada 92 unit dengan rincian yaitu sebanyak 60 unit motor dinas dan 32 unit mobil," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Lelang Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas Dirancang Awal Tahun 2025
Ia menjelaskan, tim dari KPKNL Bengkulu nanti akan memeriksa seluruh aset barang yang hendak dilelang. Selain itu, tim nanti juga akan membicarakan tentang tata cara dan prosedur yang terbaik melakukan lelang dan penghapusan barang milik daerah.
Eva menambahkan, penilaian tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permohonan penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dan mobil milik Pemkab Mukomuko dengan penurunan nilai limit.
Dan penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pemerintah daerah atas lelang penghapusan aset. Dengan dilakukan penilaian ini dapat dilihat nilai yang akan ditetapkan pada lelang yang akan dilakukan nanti," ujarnya.
Masih dikatakan Eva, penilaian terhadap barang milik daerah yang akan dihapuskan, bertujuan agar barang yang dilelang mendekati nilai wajar.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Lelang Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas Dirancang Awal Tahun 2025
Selain itu, dengan cara tersebut maka barang milik daerah yang akan dihapuskan itu nanti berpotensi dapat menyumbang pemasukan terhadap daerah dengan optimal.
Dengan demikian, kendaraan dinas yang merupakan salah satu aset milik daerah dapat dikelola secara baik dan akuntabel.
Selain itu, ia juga menerangkan, kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali.