MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi

Senin 17 Mar 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
MOU Pemda dan BPJS TK Dilanjutkan, 3.165 Non ASN Terlindungi

"Penguatan konkret dan moril pemerintah bersama dengan BPJS TK sebagai penyelenggara program, tentunya akan berimplikasi pada motivasi kerja di lingkungan Pemda Bengkulu Utara," ungkapnya. 

BACA JUGA:7.277 Pekerjaan di Mukomuko Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Laga di atas meja yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Rozali turut menyampaikan urgensi perluasan objek kerjasama ke depan antara Pemda dengan BPJS TK atas menu-menu program jaminan di sektor ketenagakerjaan yang dimiliki oleh BPJS TK. 

Diketahui, perpanjangan kerjasama antara BPJS TK dan Pemda tentang perlindungan jaminan kesejahteraan ketika terjadi kecelakaan kerja, memiliki fokus yakni kecelakaan kerja hingga kematian. Adapun, iuran bulanan yang anggarannya diakomodasi oleh Pemda Bengkulu Utara sebesar Rp 5.400 per orang. 

Rozali mengatakan, dengan sudah terlindunginya para non ASN dalam program BPJS TK, maka setiap peserta ketika terjadi kecelakaan kerja dapat terlindungi ketika harus melakukan pengobatan yang unlimited. 

Termasuk juga, lanjut dia, ketika kecelakaan kerja yang terjadi sampai-sampai menyebabkan kecacatan yang meliputi cacat fungsi, cacat sebagaian anatomi hingga cacat tetap. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan program BPJS TK, besaran cacat tetap santunannya mencapai 56 kali gaji dilaporkan, santunan berkala yang diberikan sekaligus selama 12 bulan dengan besaran santuan perbulannya Rp 1 juta, sehingga total santunan berkala yang akan diterima peserta sebesar Rp 12 juta. Belum lagi, program BPJS TK juga mengakomodasi adanya beasiswa maksimal 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi. 

"BPJS TK lahir dan hadir sejalan dengan mitigasi risiko kerja yang menjadi konsen pemerintah," ujarnya. 

RU pernah mengulas soal program santunan kepada pekerja rentan. Banyak yang mengira, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), hanya menjamah mereka yang statusnya pekerja, baik itu birokrat, pegawai BUMN atau swasta. 

Padahal, selain non ASN. Mereka yang memiliki aktivitas sebagai pekerja rentan, seperti nelayan, buruh sampai dengan pekerja kebun yang statusnya Bukan Penerima Upah (BPU), dapat dilindungi keselamatannya, kesehatannya hingga kematiannya. 

BACA JUGA:7.277 Pekerjaan di Mukomuko Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Nilai santunannya, bisa mencapai Rp 42 juta. Beda lagi, ketika mengalami kecelakaan ketika melaksanakan pekerjaannya menyebabkan meninggal dunia. Maka ahli waris menerima santuan hingga Rp 48 juta. Ada juga tambahan lagi dengan santunan berkala yang dibayar kumulatif setahun sebesar Rp 12 juta. 

Kategori :